$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

KAJIAN AL-HIKAM $type=carousel$author=hide$meta=0$cols=4$snippet=0$show=home$label=hide$count=12

[IKHBAR]$type=sticky$count=4$author=0

[TELADAN]$type=three$show=home$comment=hide$rm=hide$snippet=hide$meta=hide$author=hide$show

Angkat Topi Buat Polri, Buni Yani Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyebaran SARA

munarman dan tersangka buni yani MARTIRNKRI.COM -  Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapka...

munarman dan tersangka buni yani

MARTIRNKRI.COM - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dosen London School of Public Relations (LSPR) itu dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.

"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," pungkas Awi.

sumber: detik.com

COMMENTS

Name

Berita,130,Internasional,4,Nasional,124,Opini,2,
ltr
item
News Media Network : Angkat Topi Buat Polri, Buni Yani Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyebaran SARA
Angkat Topi Buat Polri, Buni Yani Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyebaran SARA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTx74cAoT1tBsv6yDmuH3gQKQCVFmPYNzymqMWuFAF-ZRZO1EP-FGQgXHUZih8-pWVAebkWGs1LBEqEzYX0sG_rv2e-fuLZ86cpIIlJHfYqzi9lXHVeKmo-ylwcP9y9VLKRaXZ8CsuwFA/s640/183259_465491_buni_yani.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTx74cAoT1tBsv6yDmuH3gQKQCVFmPYNzymqMWuFAF-ZRZO1EP-FGQgXHUZih8-pWVAebkWGs1LBEqEzYX0sG_rv2e-fuLZ86cpIIlJHfYqzi9lXHVeKmo-ylwcP9y9VLKRaXZ8CsuwFA/s72-c/183259_465491_buni_yani.jpg
News Media Network
https://newsmedianetwork.blogspot.com/2016/11/angkat-topi-buat-polri-buni-yani.html
https://newsmedianetwork.blogspot.com/
http://newsmedianetwork.blogspot.com/
http://newsmedianetwork.blogspot.com/2016/11/angkat-topi-buat-polri-buni-yani.html
true
6742429181713514416
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy