$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

KAJIAN AL-HIKAM $type=carousel$author=hide$meta=0$cols=4$snippet=0$show=home$label=hide$count=12

[IKHBAR]$type=sticky$count=4$author=0

[TELADAN]$type=three$show=home$comment=hide$rm=hide$snippet=hide$meta=hide$author=hide$show

Kejagung Sudah Putuskan Perihal Kasus Ahok, Begini Hasil Selengkapnya

foto tempo MARTIRNKRI.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai menelaah kasus Basuki T Purnama dan segera melimpahkan berkas perkara ...

foto tempo


MARTIRNKRI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai menelaah kasus Basuki T Purnama dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Berdasarkan hasil analisa Kejagung, pidato Ahok di Kepulauan Seribu akan dikenakan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP.

"Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," kata Jampidum Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).

Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Adapun Pasal 156a menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa

"Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil," ujar Noor Rachmad.

Sebelumnya Polri juga membidik Ahok dengan UU Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) tetapi Kejagung mengesampingkan karena menilai perbuatan Ahok tidak memenuhi unsur dalam UU itu.

"Untuk UU ITE tidak," kata Noor.

Sebelumnya Ahok sudah meminta maaf atas ucapannya yang menyinggung Surat Al Maidah 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Dia mengaku tidak bermaksud untuk melukai perasaan umat Islam. Namun Ahok juga siap menghadapi proses hukum terbuka di persidangan nanti.

sumber: detik.com

COMMENTS

Name

Berita,130,Internasional,4,Nasional,124,Opini,2,
ltr
item
News Media Network : Kejagung Sudah Putuskan Perihal Kasus Ahok, Begini Hasil Selengkapnya
Kejagung Sudah Putuskan Perihal Kasus Ahok, Begini Hasil Selengkapnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP2GU2LBsxG-jNU3Y9hUMOw5OA-Ci_Pe69tun1YK6tJn9QfRw0lQoGcwdBdtXDmXDf0sVjsDITw_C0ox5l0fit_zhsB6VLaGj9tq23-QEaVBYSiqo2BowO4hYiEoUf5L-TzNN1UwS0rlc/s640/statik.tempo.co.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP2GU2LBsxG-jNU3Y9hUMOw5OA-Ci_Pe69tun1YK6tJn9QfRw0lQoGcwdBdtXDmXDf0sVjsDITw_C0ox5l0fit_zhsB6VLaGj9tq23-QEaVBYSiqo2BowO4hYiEoUf5L-TzNN1UwS0rlc/s72-c/statik.tempo.co.jpg
News Media Network
https://newsmedianetwork.blogspot.com/2016/11/kejagung-sudah-putuskan-perihal-kasus.html
https://newsmedianetwork.blogspot.com/
http://newsmedianetwork.blogspot.com/
http://newsmedianetwork.blogspot.com/2016/11/kejagung-sudah-putuskan-perihal-kasus.html
true
6742429181713514416
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy