$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

KAJIAN AL-HIKAM $type=carousel$author=hide$meta=0$cols=4$snippet=0$show=home$label=hide$count=12

[IKHBAR]$type=sticky$count=4$author=0

[TELADAN]$type=three$show=home$comment=hide$rm=hide$snippet=hide$meta=hide$author=hide$show

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhi Hukuman Mati Brigjen Teddy Hernayedi

Brigjen Teddy diadilli di Pengadilan Militer II Jakarta (edo/detikcom) MARTIRNKRI.COM -  Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vo...

Brigjen Teddy diadilli di Pengadilan Militer II Jakarta (edo/detikcom)


MARTIRNKRI.COM - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi.

Majelis meyakini Brigjen Teddy korupsi USD 12 juta ketika menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting.

Majelis meyakini saat Teddy berpangkat kolonel melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan buat membeli alutsista.

Tapi anggaran ini ia belokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai USD 12 juta.

Brigjen Teddy mendengarkan vonis tersebut dengan berdiri selama tiga jam. Setelah tiga jam berlalu, majelis hakim mempersilakan Teddy duduk di kursi terdakwa.

Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Dengan putusan ini, Teddy harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.

Hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa korupsi termasuk langka di Indonesia.

Saat ini baru ada dua yang menghuni penjara seumur hidup, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kasus jual-beli perkara putusan pilkada.

Adapun satunya adalah pembobol Bank BNI Adrian Waworuntu. Akil dan Adrian kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung.

sumber: detik.com

COMMENTS

Name

Berita,130,Internasional,4,Nasional,124,Opini,2,
ltr
item
News Media Network : Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhi Hukuman Mati Brigjen Teddy Hernayedi
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhi Hukuman Mati Brigjen Teddy Hernayedi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisc_gKUQkXrDnwPYUhkqZX_G45bw6SRvy0kI-JjbhmGlwUwZgYdWRjX0Bf9idPeAdARqv1CkqBFTyYJrKUED6jv0hfiToMUS8bFNMH8EBvFZ6mFPaRlANWqTXu3DfhFmXXE5b8zRLX6MY/s640/eda229bd-5de6-434a-8f73-d3a4946934fb_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisc_gKUQkXrDnwPYUhkqZX_G45bw6SRvy0kI-JjbhmGlwUwZgYdWRjX0Bf9idPeAdARqv1CkqBFTyYJrKUED6jv0hfiToMUS8bFNMH8EBvFZ6mFPaRlANWqTXu3DfhFmXXE5b8zRLX6MY/s72-c/eda229bd-5de6-434a-8f73-d3a4946934fb_169.jpeg
News Media Network
https://newsmedianetwork.blogspot.com/2016/11/pengadilan-militer-tinggi-ii-jakarta.html
https://newsmedianetwork.blogspot.com/
http://newsmedianetwork.blogspot.com/
http://newsmedianetwork.blogspot.com/2016/11/pengadilan-militer-tinggi-ii-jakarta.html
true
6742429181713514416
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy