$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

KAJIAN AL-HIKAM $type=carousel$author=hide$meta=0$cols=4$snippet=0$show=home$label=hide$count=12

[IKHBAR]$type=sticky$count=4$author=0

[TELADAN]$type=three$show=home$comment=hide$rm=hide$snippet=hide$meta=hide$author=hide$show

Yap, Polisi Kembali Ringkus Terduga Pelaku Makar, Namanya Adalah Hatta....

5 Fakta Hatta Taliwang yang Diduga Terlibat Upaya Makar. (Digital Imaging: Nurman Abdul Hakim) MARTIRNKRI.COM -  Aparat Polda Metro Jaya men...


5 Fakta Hatta Taliwang yang Diduga Terlibat Upaya Makar. (Digital Imaging: Nurman Abdul Hakim)


MARTIRNKRI.COM - Aparat Polda Metro Jaya menangkap aktivis Hatta Taliwang karena diduga terlibat dalam kasus makar bersama sejumlah orang yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan penangkapan itu.

"Iya benar, yang bersangkutan ditangkap tadi pagi jam 01.30 WIB, di kediamannya," ujar Argo, Kamis (8/12/16).

Argo menyampaikan, belum mengetahui kronologi penangkapan Hatta, karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

"Dia masih dalam pemeriksaan. Masih didalami semua," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengungkapkan, Hatta Taliwang diduga terlibat dalam kasus upaya makar. Ia pun memerintahkan jajarannya untuk mencari dan mengamankan yang bersangkutan.

Iriawan juga menyampaikan, penyidik sedang mendalami siapa otak dan penyokong dana kasus dugaan upaya makar ini. Sekaligus, menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut.

Diketahui, polisi menangkap 11 aktivis dan tokoh masyarakat karena diduga terlibat upaya makar, di sejumlah tempat pada Jumat (2/12/16).

Tujuh orang tersangka makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri, dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam. Termasuk, musisi Ahmad Dhani yang juga ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara, tiga tersangka lain seperti Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar, ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan atau Pasal 107 Juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

sumber: beritasatu.com

COMMENTS

Name

Berita,130,Internasional,4,Nasional,124,Opini,2,
ltr
item
News Media Network : Yap, Polisi Kembali Ringkus Terduga Pelaku Makar, Namanya Adalah Hatta....
Yap, Polisi Kembali Ringkus Terduga Pelaku Makar, Namanya Adalah Hatta....
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEii9ls0fzMRFS6XBBoru6w1fKcTwmg6vV0bvd4IQ6iA-64emnVERMuB-FTz_6Y_lKZLkWBE_gKxnDsgWxBGvK0edoxuWGTc_hUCOnRbEGvbO98UwEpNTbkt4L6AVoYIG9ZQONOrdmCOaxA/s640/026327600_1481100810-HL__22_.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEii9ls0fzMRFS6XBBoru6w1fKcTwmg6vV0bvd4IQ6iA-64emnVERMuB-FTz_6Y_lKZLkWBE_gKxnDsgWxBGvK0edoxuWGTc_hUCOnRbEGvbO98UwEpNTbkt4L6AVoYIG9ZQONOrdmCOaxA/s72-c/026327600_1481100810-HL__22_.jpg
News Media Network
https://newsmedianetwork.blogspot.com/2016/12/yap-polisi-kembali-ringkus-terduga.html
https://newsmedianetwork.blogspot.com/
http://newsmedianetwork.blogspot.com/
http://newsmedianetwork.blogspot.com/2016/12/yap-polisi-kembali-ringkus-terduga.html
true
6742429181713514416
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy